Menurut Arif, semenjak diberlakukan Permendag No. 36/2023, pelaku industri jadi kesulitan melakukan importasi lantaran permasalahan regulasi pertimbangan teknis yang tertahan di Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Untuk itu, Arif menekankan bahwa dalam Permendag No. 8/2024, persyaratan pertimbangan teknis atau pertek tidak diperlukan kembali untuk 18 komoditas tersebut.
"Kebijakan dan pengaturan impornya bisa dilihat dalam lampiran VII dimana dalam Permendag No. 8/2024. Karena [sebelumnya] masih ada kendala dipertimbangan teknisnya [sekarang] tidak terbit. Maka sesuai arahan pak Presiden tidak diperlukan lagi pertimbangan teknis dari Kemenperin," tegasnya.
18 Komoditas yang direlaksasi tersebut adalah:
- Produk hewan olahan
- Produk kehutanan
- Besi, baja atau baja Paduan dan produk turunannya
- Ban
- Keramik
- Kaca lembaran dan kaca pengaman
- Makanan dan minuman
- Obat tradisional dan suplemen Kesehatan
- Kosmetik dan perbekalan Kesehatan rumah tangga
- Barang tekstil sudah jadi lainnya
- Mainan
- Tas
- Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi
- Alas kaki
- Elektronik
- Bahan berbahaya
- Bahan kimia tertentu
- Katup
(prc/wdh)
No more pages