Logo Bloomberg Technoz

Menurut Arif, semenjak diberlakukan Permendag No. 36/2023, pelaku industri jadi kesulitan melakukan importasi lantaran permasalahan regulasi pertimbangan teknis yang tertahan di Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

Untuk itu, Arif menekankan bahwa dalam Permendag No. 8/2024, persyaratan pertimbangan teknis atau pertek tidak diperlukan kembali untuk 18 komoditas tersebut.

"Kebijakan dan pengaturan impornya bisa dilihat dalam lampiran VII dimana dalam Permendag No. 8/2024. Karena [sebelumnya] masih ada kendala dipertimbangan teknisnya [sekarang] tidak terbit. Maka sesuai arahan pak Presiden tidak diperlukan lagi pertimbangan teknis dari Kemenperin," tegasnya. 

18 Komoditas yang direlaksasi tersebut adalah:

  1. Produk hewan olahan
  2. Produk kehutanan
  3. Besi, baja atau baja Paduan dan produk turunannya
  4. Ban
  5. Keramik
  6. Kaca lembaran dan kaca pengaman
  7. Makanan dan minuman
  8. Obat tradisional dan suplemen Kesehatan
  9. Kosmetik dan perbekalan Kesehatan rumah tangga
  10. Barang tekstil sudah jadi lainnya
  11. Mainan
  12. Tas
  13. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi
  14. Alas kaki
  15. Elektronik
  16. Bahan berbahaya
  17. Bahan kimia tertentu
  18. Katup

(prc/wdh)

No more pages