Logo Bloomberg Technoz

Daftar 18 Barang Manufaktur yang Dapat Relaksasi Lartas Impor

Pramesti Regita Cindy
22 May 2024 06:00

Pelanggan melihat tas impor yang dijual di pusat grosir Senen Jaya, Jakarta, Jumat (6/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pelanggan melihat tas impor yang dijual di pusat grosir Senen Jaya, Jakarta, Jumat (6/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) impor terhadap 18 komoditas manufaktur yang termasuk ke dalam barang komplementer, kebutuhan tes pasar, ataupun untuk pelayanan purna jual oleh importir.

Relaksasi tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

"Total 18 komoditas yang kita atur sebagai barang komplementer, tes pasar atau purna jual," kata Direktur Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sutiyoso dalam sosialisasi Permendag 8/2024 secara daring, Selasa (21/5/2024).

"Barang komplementer ini sangat dibutuhkan oleh teman-teman industri. Ini merupakan barang untuk melengkapi lini produk maupun melngkapi lini produksi. Ini dilakukan oleh teman-teman industri pemilik API-P," jelasnya.  

Ilustrasi Perdagangan Ekspor Impor di Pelabuhan. (Dok: Bloomberg)


Sebagai informasi, API-P merupakan Angka Pengenal Impor-Produsen untuk dapat menjalankan kegiatan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.