Alasan Nurul Ghufron Seret Dewas KPK ke Bareskrim
Muhammad Fikri
21 May 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri). Laporan telah dimasukkan pada 6 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, Ghufron menuduh Dewas KPk melakukan dua tindak pidana yaitu Pasal 421 KHUP tentang penyelenggaraan negara yang memaksa, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu; serta Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik.
"Ada beberapa. Tidak satu [anggota Dewas KPK]," kata Nurul Ghufron dikutip, Selasa (21/5/2024).
Dia mengklaim sengaja melaporkan Dewas KPK melakukan tindak pidana karena upaya diskusi dan komunikasi mengalami kebuntuan. Alasan yang sama juga menjadi dasar dia mengajukan gugatan kewenangan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Konflik ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron yang masuk ke Dewas KPK, Desember 2023. Dalam laporan tersebut, Ghufron disebut menyalahgunakan jabaran sebagai pimpinan KPK untuk membantu seorang ASN di Kementerian Pertanian mendapat persetujuan mutasi.