Logo Bloomberg Technoz

Politisi PDIP itu meminta agar Kemendikbudristek dapat mempertimbangkan iuran pengembangan institusi dilakukan dengan memperhitungkan kemampuan orang tua mulai dari golongan 3 hingga golongan 8. 

Selain itu, Kemendikbudristek harus bisa menyediakan ruang banding UKT bagi calon mahasiswa baru yang tidak sanggup untuk membayar UKT. Setiap pengajuan banding atau sanggahan terhadap UKT juga harus ditindaklanjuti secara transparan dalam waktu satu minggu agar hasil banding bisa segera diketahui.

“Terhadap hasil banding UKT ini, PTN harus memberikan keringanan cicilan pembayaran terhadap UKT dan potongan UKT dengan presentase tertentu agar orangtua mahasiswa baru bisa tetap melakukan pembayaran dengan lancar,” imbuh Putra. 

Menanggapi hal itu, Dirjen Kemendikbudristek Abdul Haris mengungkapkan, akan mengevaluasi dan meninjau kembali implementasi pelaksanaan Permendikbudristek 2/2024 di perguruan tinggi. Haris memastikan pihaknya akan intensif melakukan koordinasi permasalahan tersebut. 

Selain itu, kata Haris, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) juga sudah mengeluarkan pernyataan bahwa UKT tidak akan naik.

“Bahkan MRPTN menjamin agar mahasiswa tetap punya kesempatan untuk belajar di perguruan tinggi. Jangan sampai ada mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan finansial gagal untuk masuk perguruan tinggi,” tutur Haris. 

(mfd/frg)

No more pages