UKT Mahal, DPR Sebut Rektorat Keliru Pahami Permendikbud
Mis Fransiska Dewi
21 May 2024 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi X DPR Putra Nababan menilai banyak pejabat rektorat perguruan tinggi negeri salah memahami Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT). Hal ini kemudian diimplementasikan menjadi peningkatan uang kuliah tunggal (UKT) yang tak wajar.
Putra meminta rektorat tak membebankan seluruh kebutuhan pemasukan di universitas hanya dari UKT, biaya kuliah tunggal (BKT), dan iuran pengembangan institusi (IPI).
“Ini kita bicara tentang seorang rektor menjadi CEO dari universitas. Kalau bahasanya di swasta itu ada istilah new revenue stream, harus ada new revenue stream yang menjadi KPI rektorat universitas sudah mengemban berbadan hukum,” kata Putra dalam rapat kerja dengan Kemendikbudristek, Selasa (21/5/2024).
“Kalau cara-caranya masih jadul seperti ini, menurut saya pihak rektoratnya juga harus dievaluasi.”
Dia memberikan contoh laporan dari sebuah universitas yang memiliki beberapa mahasiswa baru dari keluarga dengan penghasilan keluarganya hanya Rp2 juta per bulan. Akan tetapi, mahasiswa tersebut sudah dikenakan UKT level 8 yang mencapai Rp8,7 juta. Hal ini membuat 50 mahasiswa gagal kuliah dan tak melanjutkan proses menjadi mahasiswa baru.