PHPU Ditolak, PPP Gagal Tambah 36.862 Suara di Jawa Barat
Redaksi
21 May 2024 16:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif pada Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hakim konstitusi menolak seluruh permohonan dalam putusan Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut.
Dalam perkara ini, PPP menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan kesalahan rekapitulasi yang menyebabkan suara partai berlambang Kaabah tersebut di enam dapil Jawa Barat bergeser ke Partai Garuda. Akan tetapi, MK menilai, PPP gagal menguraikan secara detil lokasi dan pada tahap apa terjadi penggelembungan suara Partai Garuda.
“Pemohon [PPP] hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda. Tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dikutip dari laman MK, Selasa (21/5/2024).
Menurut dia, PPP juga gagal menjelaskan peristiwa, lokasi TPS, dan tingkat rekapitulasi yang menjadi awal perpindahan suara ke Partai Garuda. Hal ini tak sesuai dengan ketentuan fakta hukum seperti pada Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.
PPP mengajukan gugatan PHPU Legislatif sebagai upaya untuk kembali mampu mengusung kader menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan penetapan KPU pada Pileg 2024, PPP menjadi salah satu partai yang tak memenuhi ambang batas atau parliamentary threshold 4%.