Aturan Impor Dirombak Terus, Kemendag Sebut Biar Mal Tak Tutup
Pramesti Regita Cindy
21 May 2024 16:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Impor Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arif Sulistyo menjelaskan berbagai dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan perubahan aturan soal impor ini guna menjaga iklim investasi dan industri dalam negeri, termasuk industri ritel modern dan pusat perbelanjaan.
Dia mewanti-wanti agar jangan sampai pelaku usaha mengeluh kesulitan bahan baku dan barang modal, akibat regulasi yang diterbitkan, sehingga berujung pada mandeknya industri bisnis perdagangan tingkat eceran di dalam negeri.
"Menjaga industri bisnis ritel ini penting. Jangan sampai mal-mal kita ini sepi dan tutup karena barang yang dijual enggak ada. Akhirnya apa? Akhirnya orang-orang berbondong-bondong, beramai-ramai belanja ke luar negeri. Ini justru berdampak devisa kita banyak yang keluar," kata Arif saat sosialisasi Permendag No. 8/2024, Selasa (21/5/2024).
Arif menekankan bahwa pemerintah sebisa mungkin tetap berupaya agar lebih mengoptimalkan produksi dalam negeri dan menghilangkan kecenderungan untuk impor. Namun, apabila bahan baku tidak mencukupi atau tidak dapat terpenuhi di dalam negeri, barulah diperlukan cara lain yakni importasi.