Dalam kasus ini, Ghufron dilaporkan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK pada Maret 2022. Saat itu, Ghufron diduga menghubungi petinggi Kementerian Pertanian untuk membantu seorang staf lembaga tersebut mendapat mutasi.
Ghufron membenarkan peristiwa tersebut namun membantah telah menyalahgunakan jabatan. Dia mengklaim sama sekali tak menerima keuntungan dalam bentuk apa pun dalam peristiwa tersebut.
Dia mengklaim semata membantu rekannya yang adalah mertua dari seorang ASN di Kementan. Saat itu, ASN tersebut mengalami kesulitan mendapat persetujuan mutasi dan nyaris mengundurkan diri.
Ghufron kemudian menghubungi Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono untuk menanyakan nasib mutasi ASN tersebut. Selang tiga pekan, ASN tersebut mendapat persetujuan mutasi. Kasdi sendiri kemudian menjadi salah satu dari tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Putusan [sebenarnya] sudah selesai dan akan dibacakan," kata Tumpak.
(fik/frg)