Logo Bloomberg Technoz

Dugaan tindak pidana tersebut berawal dari keinginan PT Taspen untuk memiliki catatan kinerja perusahaan yang baik. Salah satu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah dengan mencatatkan investasi fiktif tersebut sehingga arus keuangan perusahaan tersebut positif.

KPK juga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Investasi periode 2019-2020 serta Direktur Utama periode 2020-Maret 2024, Antonius Kosasih; dan Kepala Desk Manajemen Risiko Taspen periode Desember 2019-Mei 2020, Sariniatun. KPK mencecar tentang dugaan adanya investasi fiktif senilai Rp1 triliun.

"Betul [dugaan awal kerugian negara] itu Rp1 triliun. Itu nilai investasi [fiktif]," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

(fik/ain)

No more pages