Selain itu, kata Nadiem, pihaknya juga memastikan bahwa kenaikan harga untuk tingkat ekonomi itu rasional. Ke depannya harus ada rekomendasi dari kami lompatan yang tidak rasional atau wajar akan diberhentikan.
Terkait kenaikan UKT yang tidak wajar, Kemendikbud akan mengecek dan assesment terhadap sejumlah perguruan tinggi.
Dengan adanya kebijakan ini, pihaknya mendorong komisi X dan Kemendikbud untuk meningkatkan KIP kuliah untuk mahasiswa tingkat ekonomi rendah dan menambah anggaran KIP kuliah sehingga tangga atau level terbawah terpeuhi.
“Kita memastikan yang tidak mampu masih bisa mengikuti perguruan tinggi,” ucapnya.
Nadiem menyebut prinsip dasar UKT selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas karena UKT selalu berjenjang. Artinya bagi mahasiswa dengan keluarga mampu akan membayar lebih banyak dan mahasiswa tidak mampu membayar lebih sedikit.
“Ini azas yang selama ini sudah dilaksanakan untuk UKT di PTN. Azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi,” imbuh Nadiem.
(mfd/ain)