Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menghapus minyak goreng (migor) curah dari aturan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan rencana atau langkah penghapusan minyak goreng curah dari DMO CPO harus diambil lantaran sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong perdagangan minyak goreng konsumsi dalam bentuk kemasan.

"Pemerintah sudah sejak lama mencanangkan agar perdagangan minyak goreng konsumsi di Indonesia tidak lagi secara curah, tetapi dalam bentuk kemasan, dan Kemendag juga telah membuat regulasi terkait dengan kebijakan minyak goreng wajib kemasan," kata Isy kepada Bloomberg Technoz, Selasa (21/5/2024).

Regulasi terkait dengan kebijakan minyak goreng kemasan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No. 1/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Lalu di Permendag No. 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Adapun, terdapat dua produk minyak goreng yang sebelumnya termasuk dalam kebijakan DMO CPO, yakni minyak goreng curah dan Minyakita. 

Ilustrasi minyak goreng (Dimas Ardian/Bloomberg)

Rencana penghapusan minyak goreng curah dalam aturan DMO CPO, tutur Isy, juga bertujuan memenuhi hak konsumen terhadap isu kesehatan dan keamanan pangan. Tidak hanya itu, harga minyak goreng kemasan juga cenderung lebih stabil dibandingkan dengan harga minyak goreng curah.

"Berdasarkan evaluasi mengenai pendistribusian minyak goreng DMO dalam bentuk curah, pengawasan pendistribusian minyak goreng curah cenderung sulit, dan juga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum," tuturnya.

Opsi Distribusi

Isy juga menambahkan terdapat opsi untuk mendistribusikan minyak goreng DMO hanya dalam bentuk kemasan, dan tidak lagi dalam bentuk curah. Dengan harapan, hal tersebut dapat meningkatkan kualitas dan keamanan minyak goreng yang dikonsumsi oleh masyarakat.

"Saat ini masyarakat juga cenderung lebih memilih untuk mengkonsumsi Minyakita dibandingkan dengan minyak goreng curah. Dengan demikian, terdapat opsi agar pendistribusian minyak goreng DMO hanya dalam bentuk kemasan saja, tidak lagi dalam bentuk curah," tekannya.

Berdasarkan data Sisrem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, harga minyak goreng sawit kemasan premium masih cenderung stabil Rp21.100/liter, dan minyak goreng sawit curah Rp15.800/liter per 20 Mei 2024.

Sementara itu, menurut data panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) per 21 Mei 2024, minyak goreng kemasan sederhana justru naik Rp10 menjadi Rp17.830/liter, sedangkan minyak goreng curah terpantau menjadi Rp15.810/liter atau turun tipis Rp80 dari pekan lalu.

(prc/wdh)

No more pages