Alasan Kemendag Akan Hapus Minyak Goreng Curah dari DMO CPO
Pramesti Regita Cindy
21 May 2024 13:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menghapus minyak goreng (migor) curah dari aturan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan rencana atau langkah penghapusan minyak goreng curah dari DMO CPO harus diambil lantaran sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong perdagangan minyak goreng konsumsi dalam bentuk kemasan.
"Pemerintah sudah sejak lama mencanangkan agar perdagangan minyak goreng konsumsi di Indonesia tidak lagi secara curah, tetapi dalam bentuk kemasan, dan Kemendag juga telah membuat regulasi terkait dengan kebijakan minyak goreng wajib kemasan," kata Isy kepada Bloomberg Technoz, Selasa (21/5/2024).
Regulasi terkait dengan kebijakan minyak goreng kemasan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No. 1/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Lalu di Permendag No. 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Adapun, terdapat dua produk minyak goreng yang sebelumnya termasuk dalam kebijakan DMO CPO, yakni minyak goreng curah dan Minyakita.