"Namun demikian, Kemendag sedang melakukan kajian dan evaluasi terhadap HET Program Minyak Goreng Rakyat, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan harga bahan baku minyak goreng," jelasnya.
"Terkait dengan rasio ekspor, saat ini masih belum terdapat perubahan, dan apabila ada perubahan terhadap HET dan/atau skema pendistribusian DMO hanya dalam bentuk Minyakita, maka rasio ekspor nantinya akan disesuaikan kembali," tegasnya.
Dihubungi secara terpisah, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) juga menegaskan bahwa belum ada pembicaraan lebih lanjut dari pemerintah mengenai perubahan aturan DMO CPO ini.
"Terakhir isunya [DMO CPO] mau diubah, tetapi belum ada [kelanjutannya]," kata Ketua Umum Gapki Eddy belum lama ini.
Akan tetapi, sebelumnya Eddy juga mengaku kebingungan dengan rencana pemerintah tersebut. Dirinya bahkan mempertanyakan jenis produksi apa yang dimaksudkan oleh pemerintah.
Eddy menggarisbawahi, bila pemerintah memberlakukan kebijakan DMO CPO berbasis produksi, hal tersebut justru hanya akan memberatkan pengusaha terlebih di lini hulu pengolahan sawit karena bersinggungan langsung dengan DMO.
Eddy turut membandingkan dengan pengaturan kebijakan DMO yang tengah berlaku saat ini yang berlandaskan kinerja ekspor. Dia menilai kebijakan rasio ekspor 1:4 ini membuat produsen dapat melakukan ekspor dengan 4 kali volume dari penyaluran DMO mereka.
Mengacu pada hal tersebut, Eddy menyebut bahwa bila kebijakan ini dihilangkan dan diubah menjadi berbasis perhitungan kinerja produksi, maka lagi-lagi akan membebankan pengusaha sawit di bagian hulu. Terlebih, kata Eddy, Gapki selama ini tidak pernah dilibatkan pada proses produksi CPO di bagian hilir.
Adapun kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) diterapkan untuk memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.
Harga Rp9.300/kg adalah harga jual CPO untuk 20% kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20% atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.
(prc/wdh)