Logo Bloomberg Technoz

Ditemui terpisah, Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan pihaknya akan terus membahas kenaikan PPN menjadi 12%. Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kita akan selalu lihat perekonomian itu momentum pertumbuhannya. Kita juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat, dan kita mempertimbangkan kebutuhan dari APBN untuk bisa menjadi instrumen pembangunan,” ujar Febrio.

Ia menyebut, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 mencanangkan pendapatan negara pada kisaran 12,14% - 12,36% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ia menegaskan target tersebut belum mempertimbangkan kenaikan PPN 12%, sebab hal itu masih dibahas dengan DPR.

“Masih dibicarakan dulu. KEM-PPKF ini kan bentuknya range (kisaran). Memang ruang pembahasannya baru dimulai,” ucap Febrio.

Infografis Daftar Barang dan Jasa yang akan Terkena Kenaikan Tarif PPN 12% (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Seperti diketahui, pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada April 2022 yang lalu. Sesuai dengan amanat UU HPP, tarif tersebut akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12% di Januari 2025.

Adapun, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang berlaku pada 1 April 2022. Selain itu, kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain itu, dalam UU HPP disebutkan juga pemerintah memiliki wewenang untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%.

Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan kepada DPR dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen),” tulis Pasal 7 ayat 3.

(azr/roy)

No more pages