Ebrahim Raisi Meninggal Dunia, Iran Gelar Pilpres 28 Juni
Redaksi
21 May 2024 12:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Setelah Ebrahim Raisi meninggal dunia, Iran diharuskan memilih presiden baru dalam waktu 50 hari ke depan. Untuk sementara waktu, posisi presiden diduduki oleh Mohammad Mokhber yang merupakan wakil presiden pertama Iran.
Berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan pada Senin (20/05/2024) seperti dilaporkan ABC News, Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Khamenei menerapkan Pasal 131 konstitusi Iran untuk menunjuk Mokhber menjabat sebagai presiden sementara.
Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa sebuah dewan yang terdiri dari kepala legislatif, kepala kehakiman, dan wakil presiden harus berkoordinasi untuk memilih presiden baru dalam waktu 50 hari ke depan, yang jatuh pada 28 Juni 2024.
"Mr Mokhbar sedang menjabat sebagai pelaksana tugas kepala cabang eksekutif, dan beliau berkewajiban untuk mengatur dengan para pimpinan cabang legislatif dan yudikatif guna memilih presiden baru dalam waktu maksimal lima puluh hari," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Dewan Penjaga negara itu, lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu), mengatakan bahwa presiden berikutnya akan menjalankan negara selama empat tahun, bukan hanya untuk sisa masa jabatan Raisi.