Kemudian, lanjut Ida, akan dilakukan harmonisasi peraturan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada November 2024, sebelum akhirnya penandatanganan serta perundangan permenaker tersebut dalam berita negara pada Desember 2024.
"Tentu ini pelaksanannya akan lebih banyak dilaksanakan oleh menteri baru," kata Ida.
Adapun, 8 poin yang akan diatur dalam rancangan peraturan sebagai berikut:
- Definisi tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan berbasis aplikasi
- Hak dan Kewajiban dalam perjanjian LHK/Luar Hubungan Kerja
- Mengatur perihal Imbal hasil
- Waktu kerja dan waktu istirahat
- Jaminan sosial
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Mengatur perihal kesejahteraan
- Penyelesaian perselisihan
(prc/wdh)
No more pages