Logo Bloomberg Technoz

8 Poin Penting Aturan Perlindungan Ojol, Ditenggat Desember 2024

Pramesti Regita Cindy
21 May 2024 10:05

Ilustasi GOTO Gojek Tokopedia. (Dok: Perusahaan)
Ilustasi GOTO Gojek Tokopedia. (Dok: Perusahaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan aturan untuk perlindungan bagi pekerja berbasis kemitraan seperti pengemudi taksi dan ojek online (ojol) dapat diundangkan pada Desember 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut saat ini rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) mengenai perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi masih dalam proses.

"Penandatangan dan pengundangan permen dalam berita negara yang akan direncanakan Desember 2024," ungkap Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (20/5/2024) yang juga disiarkan secara daring.

Lebih lanjut, Ida memaparkan peta jalan regulasi untuk driver ojol juga telah ditetapkan. Dalam pada fase awal, pemerintah melakukan penyerapan aspirasi atau dialog kemitraan dengan mitra pengemudi sejak 2023 yang dilakukan sebanyak 2 kali serap aspirasi dan focus groud discussion (FGD).

Sementara itu, untuk tahun ini, penyerapan aspirasi direncanakan dilakukan sebanyak 5 kali, sampai dengan Agustus 2024. "Tahapan berikutnya adalah perumusan dan pembahasan draf permenaker pada September dan Oktober 2024," jelas Ida. 

Driver ojol Grab berhenti diperlintasan KRL di dekat Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (19/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andran Kristianto)