"Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga
RUPO atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 ini tidak mengambil suatu keputusan," ujar Hanugroho.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) di seluruh pasar sejak perdagangan sesi II pada Kamis (16/5/2024).
Dalam pengumumannya, perpanjangan suspensi saham itu disebabkan lantaran WSKT kembali gagal membayar utang obligasi yang sedianya jatuh tempo pada tanggal 16 Mei kemarin.
"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar," tulis BEI dalam pengumumannya.
(ibn/dhf)