OJK: LPS Punya Wewenang Selamatkan Bank, Tak Hanya Bayar Simpanan
Azura Yumna Ramadani Purnama
21 May 2024 10:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki memiliki wewenang menyelamatkan Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/S) apabila masih memungkinkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa BPR/S yang ditutup oleh OJK rerata adalah bank-bank yang problematik, yakni melakukan pelanggaran dan tidak menaati regulasi yang ada. Namun, ia menegaskan saat ini para BPR/S sudah cukup baik dalam mematuhi aturan yang berlaku.
Dian menyebut, sebelum pihaknya melakukan penutupan BPR/S maka telah dilakukan berbagai proses yang panjang, termasuk penyehatan BPR namun dengan batas waktu tidak lebih dari satu tahun.
“Ketika waktunya sudah habis akan diserahkan LPS, LPS bukan hanya membayar tapi juga memilih diselamatkan atau tidak diselamatkan,” ungkap usai peluncuran peta jalan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/s (RP2B) di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Sebelum itu, ia menuturkan salah satu poin penting dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S 2024-2027 adalah akselerasi konsolidasi BPR/S.