Masyarakat yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sangat dimungkinkan akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, serta pemenuhan kebutuhan yang membutuhkan syarat NPWP.
Seperti diketahui, sedikitnya ada enam layanan yang mewajibkan NIK sebagai NPWP dalam penyelenggaraan layanan administrasi dan pemerintahan.
- perbankan dan sektor keuangan lainnya
- pencairan dana pemerintah
- ekspor dan impor
- pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- administrasi pemerintahan
- lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP
Cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP
- Buka situs web pajak.go.id.
- Klik 'Login' di pojok kanan atas.
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
Buka menu 'Profil'. - Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik 'Ubah Profil'.
- Login menggunakan NIK dan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
(red)
No more pages