Risiko Warga yang Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Redaksi
21 May 2024 08:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 30 Juni 2024. Berikut risiko jika masyarakat belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
NIK menjadi NPWP akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2024. Pemerintah mengusung misi satu data terhadap informasi kependudukan. Pemadanan NIK dan NPWP merupakan upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan membentuk big data basis pajak.
Tak hanya implementasi NIK dijadikan sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk, Kementerian Keuangan juga menetapkan penerapan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah pada waktu yang sama, yakni 1 Juli 2024.
NIK merupakan nomor kependudukan yang terdiri atas 16 digit. NIK bersifat unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang seumur hidup. Nomor ini akan didapatkan saat terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Sementara itu NPWP adalah nomor yang diberikan bagi seseorang dengan kewajiban membayar pajak. NPWP digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan sebagai pengenal diri.