Khan juga meminta surat perintah penangkapan untuk Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan dua pemimpin Hamas lainnya, yaitu kepala militer Mohammed Diab Ibrahim al-Masri dan kepala biro politik Ismail Haniyeh. Hamas dianggap sebagai organisasi teroris oleh AS dan Uni Eropa.
Pemerintah Israel telah mengkhawatirkan kemungkinan adanya surat perintah penangkapan terhadap para pemimpinnya dan AS secara terbuka menentang penyelidikan ICC.
"Menyamakan pemimpin sebuah negara demokratis yang bertekad untuk mempertahankan diri dari teror yang tercela dengan pemimpin organisasi teror yang haus darah adalah distorsi keadilan yang mendalam dan kebangkrutan moral yang terang-terangan," kata Benny Gantz, seorang pemimpin oposisi Israel dalam kabinet perang tiga menteri, dalam sebuah unggahan di media sosial X pada Senin.
"Posisi jaksa penuntut untuk mengajukan surat perintah penangkapan dengan sendirinya merupakan kejahatan bersejarah yang akan dikenang selama beberapa generasi," katanya.
Awal bulan ini, ICC memerintahkan penghentian upaya-upaya yang mengancam para pejabatnya, beberapa hari setelah AS dan sekutunya menyuarakan keprihatinan bahwa pengadilan tersebut dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pejabat Israel.
"Kami sudah sangat jelas mengenai penyelidikan ICC--kami tidak mendukungnya," ujar juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre kepada para wartawan bulan lalu.
"Kami tidak percaya bahwa mereka memiliki yurisdiksi."
Pemimpin oposisi Israel Yair Lapid menyebut keputusan tersebut tidak dapat dimaafkan. "Saya berharap dan percaya bahwa pemerintahan Biden akan berdiri di belakang kami dan kami berharap Kongres akan bersatu dan mengutuk surat perintah penangkapan ini," katanya.
Beberapa politisi Barat menyambut baik pengumuman tersebut. Permintaan "surat perintah penangkapan terhadap pejabat Hamas dan Israel merupakan langkah penting dalam penyelidikan situasi di Palestina," kata Menteri Luar Negeri Belgia Hadja Lahbib dalam sebuah unggahan di X, menambahkan bahwa kejahatan di Gaza harus diadili "di tingkat tertinggi, siapa pun pelakunya."
ICC menyelidiki dan mengadili orang-orang yang didakwa melakukan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Israel belum meratifikasi undang-undang ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya, namun "Negara Palestina" telah menjadi anggota pengadilan sejak tahun 2015. Amerika Serikat juga tidak pernah menjadi anggota ICC.
Tahun lalu, pengadilan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang terkait dugaan penculikan anak-anak dari Ukraina, sebuah langkah yang dibantah oleh Kremlin.
(bbn)