Logo Bloomberg Technoz

LHA PPATK Diterima Dirjen Bea Cukai-Irjen, Sri Mulyani Tak Tahu?

Rezha Hadyan
30 March 2023 08:45

Ketua Komite TPPU, Menko Polhukam, Mahfud Md Saat RDPU dengan Komisi III DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube Komisi III DPR)
Ketua Komite TPPU, Menko Polhukam, Mahfud Md Saat RDPU dengan Komisi III DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube Komisi III DPR)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menilai penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal transaksi mencurigakan di Komisi XI keliru. Termasuk kata dia soal nilai yang disebutkan Sri Mulyani dalam rapat dengan komisi keuangan itu. Mahfud menilai ada akses yang ditutup oleh bawahan Sri Mulyani sehingga menkeu tersebut tak paham seutuhnya mengenai laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Saya ingin menjelaskan fakta bahwa ada kekeliruan pemahaman Sri Mulyani karena ditutupnya akses itu sebenarnya dari bawah," kata Mahfud saat rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mengenai laporan PPATK tentang adanya entitas yang melakukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun kata Mahfud sudah diberikan sejak 2017. Bahkan yang menerima adalah Dirjen Bea Cukai, Irjen dan 2 orang lainnya dari Kemenkeu. Namun laporan itu bak mengendap dan baru digaungkan setelah PPATK kembali bersurat ke Menkeu Sri Mulyani.

"Laporan itu diberikan 2017 oleh PPATK dan tak pakai surat diserahkan kepala PPATK langsung ke Kemenkeu yang diwakili oleh Dirjen Bea cuka, Irjen Kemenkeu dan dua orang lainnya. Ini serahkan kenapa enggak pakai surat karena ini sensitif. Dua tahun enggak muncul, tahun 2020 dikirim juga enggak sampai juga ke bu Sri Mulyani sehingga (Sri Mulyani) bertanya ketika kami dikasih itu. Yang dijelaskan yang salah," kata Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Komisi III DPR RI RDPU dengan Komite TPPU. (Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen)

"Nah ketika ditanya bu menterinya, bu menterinya kaget karena enggak masuk laporannya karena yang menerima surat by hand itu orangnya ada di situ dan kata bu Sri 'lho kata PPATK ini suratnya', barulah dijelaskan tapi beda," imbuh Mahfud.