Logo Bloomberg Technoz

Sebut Tak Ada Keluhan

Lebih lanjut, Jubir Kemenperin tersebut berdalih tidak ada pihak pelaku industri yang selama ini mengeluhkan atau melapor adanya kesulitan pemenuhan bahan baku sejak diberlakukannya larangan dan pembatasan (lartas) impor.

"Artinya lancar-lancar aja tuh. Artinya kan bahan baku yang  mereka impor selama ini enggak numpuk di pelabuhan," jelasnya.

Pernyataan tersebut jadi berlawanan dengan pernyataan Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie yang menyebut kebijakan pemerintah dalam menerapkan lartas impor bahan baku maupun produk jadi alas kaki bisa membawa dampak negatif ke sektor industri tersebut.

Terlebih, menurut Firman, banyak pelaku industri alas kaki yang masih memerlukan bahan baku yang kompetitif di pasar, yang selama ini didapatkan secara impor. Namun, dengan adanya pelaku impor secara ilegal, hal ini justru kian membuat resah para pelaku industri alas kaki.

Di satu sisi, pelemahan permintaan pasar dalam negeri serta tekanan bahan baku industri, ditambah maraknya impor ilegal, menurut Firman, kian membuat kinerja industri alas kaki Tanah Air sulit pulih seperti layaknya periode prapandemi.

Aprisindo melaporkan perlambatan ekspor dialami oleh industri alas kaki sejak Juli 2022. Sejak Juli 2022 hingga April 2023, data ekspor perusahaan anggota Aprisindo hanya tumbuh dengan rerata 29%, padahal sebelumnya pertumbuhan ekspor mencapai 30%-45%.

Sebagai informasi tambahan, Kemendag resmi menerbitkan Permendag Nomor 8/2024 pada Jumat (17/5/2024). Beleid itu ditujukan untuk membebaskan sekitar 26.000 kontainer yang sebelumnya tertahan di sejumlah pelabuhan.

Secara terperinci, terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Adapun, kontainer yang tertahan itu terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang dalam peraturan sebelumnya memerlukan perizinan impor (PI) atau persetujuan teknis (pertek) karena termasuk dalam daftar larangan dan/atau lartas impor.

(prc/ros)

No more pages