Logo Bloomberg Technoz

Dalam hal ini, OJK mewajibkan penguatan permodalan bagi BPR melalui kewajiban modal inti minimum sebesar Rp6 miliar pada akhir tahun 2024 dan 31 Desember 2025 bagi BPRS. Selain itu, bagi pendirian BPR/S baru melalui persyaratan modal yang disetor minimal Rp25 miliar.

Dalam kesempatan itu, Dian meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) yang memiliki fokus penguatan beberapa aspek kelembagaan BPR, seperti permodalan, percepatan konsolidasi, serta penguatan tata kelola.

“Arah kebijakan OJK dalam roadmap ini akan berfokus pada tiga aspek yaitu penguatan permodalan,  akselerasi konsolidasi, dan juga penguatan tata kelola,” kata Dian.

Ia juga mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya seperti pemantauan, pendampingan, hingga pengawasan dalam rangka memastikan implementasi penguatan permodalan BPR/S berjalan dengan baik.

“Penguatan permodalan tersebut juga telah mendorong berjalannya proses konsolidasi industri BPR dan BPRS,” kata Dian.

Pada pemberitaan sebelumnya Dian melaporkan terdapat 43 BPR/S yang telah melakukan konsolidasi sampai Maret 2024. Selain aksi konsolidasi yang telah dilakukan, terdapat 25 BPR/S yang masih dalam proses penggabungan.

Namun, aksi konsolidasi itu telah disetujui oleh OJK dan nantinya dari 25 BPR/S yang melakukan konsolidasi akan bergabung menjadi hanya 8 BPR/S.

“Jadi sedikit data, terakhir, saat ini OJK telah memberikan persetujuan terhadap BPR sampai Maret, 43 BPR/BPRS yang telah konsolidasi, terdapat 32 BPR/BPRS yang sedang dalam pemenuhan kelengkapan dokumen konsolidasi,” kata Dian dalam konferensi pers RDK OJK Bulan April, yang disiarkan secara virtual Senin (13/5/2024).

(azr/ros)

No more pages