Sementara itu, dalam keterbukaan informasi 24 Mei 2023, manajemen GOTO juga sudah mengusulkan nama tiga direksi GOTO untuk menjadi kandidat pemegang saham Seri B ini yang kemudian disetujui dalam RUPSLB 30 Juni 2023. Ketiganya yakni Catherine Hindra Sutjahyo, Hans Patuwo dan Pablo Malay.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa perpindahan kepemilikan saham dengan hak suara multipel hanya dapat dilakukan pada pihak yang telah disetujui sebagai pemegang saham dengan hak suara multipel. Transaksi juga wajib dilakukan di pasar negosiasi.
Manajemen GoTo menilai, sebagai investor awal perseroan, Patrick memberikan pandangan sebagai pemegang saham dalam pembentukan kebijakan strategis perseroan dan berperan sebagai pemimpin dalam manajemen GoTo.
Selain itu, manajemen Goto menilai struktur MVS dan pencalonan Patrick Walujo sebagai pemegang MVS dapat membantu untuk memastikan keberlangsungan dan kesesuaian dari visi dan misi para pendiri dan juga perseroan.
“Di bawah kepemimpinan beliau sebagai Direktur Utama/CEO, perseroan telah mengejar penciptaan nilai fundamental jangka panjang seperti pencapaian target EBITDA yang disesuaikan secara positif pada Q4-2023 serta dimulainya kemitraan strategis dengan TikTok.”
Periode Sunset
Lebih lanjut, manajemen GOTO menegaskan bahwa jangka waktu berakhirnya MVS (periode sunset) saat ini adalah 7 tahun 9 bulan dari tanggal RUPSLB ini, atau berakhir pada Maret 2032 (sesuai dengan Pasal 5 POJK 22/2021).
“Mata acara ini [usulan nama Patrick Walujo] tidak akan mengakibatkan perpanjangan jangka waktu berakhirnya MVS (periode sunset) dan tidak akan menyebabkan bertambahnya jumlah saham seri B,” tulis manajemen GoTo.
Adapun sisa periode MVS hingga 2032 adalah periode sunset MVS yang diatur dalam peraturan yang berlaku di Indonesia dan dianggap dapat memberikan waktu yang cukup bagi perseroan untuk menjadi lebih matang pasca-IPO.
Selanjutnya, perseroan berkomitmen atas periode sunset ini dan periode sunset yang diterapkan perseroan jauh lebih ketat dibandingkan dengan perusahaan teknologi lainnya secara global, yang biasanya tidak memiliki tanggal akhir yang pasti.
Struktur MVS merupakan langkah sementara yang diperlukan untuk tahap pertumbuhan Perseroan saat ini, namun demikian perseroan berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan perlindungan kepentingan pemegang saham minoritas serta akan mengeliminasi pembagian hak suara yang tidak setara sesuai dengan periode sunset.
“Perusahaan juga tunduk pada seperangkat aturan ketat di Indonesia yang menjamin perlindungan pemegang saham dan perlakuan yang sama bagi semua pemegang saham.”
(dba)