Logo Bloomberg Technoz

"Kemenperin menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang sudah digariskan oleh Bapak Presiden dan tetap mengawal agar tidak banjir produk impor, khususnya produk hilir atau produk jadi, untuk melindungi industri dalam negeri dan investasi, dengan tetap memperhatikan agar tidak lagi terjadi penumpukan barang di pelabuhan."

Adapun dalam catatan Kemenperin hingga 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk 10 komoditas.

Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85 yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.

Sebagai informasi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menegaskan kembali bahwa perubahan Permendag nomor 8/2024 karena adanya kendala perizinan impor melalui perizinan/pertimbangan teknis.

"Jadi sekali lagi kami sampaikan, perubahan Permendag nomor 36 tahun 2023 menjadi Permendag nomor 8 tahun 2024 dilakukan karena adanya kendala perizinan yaitu pertek atau perizinan teknis. Sehingga, pertek tersebut untuk persetujuan impor tersebut tidak diperlukan lagi," jelas Budi dalam konferensi persnya, Minggu (19/5/2024).

"Dengan demikian persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag nomor 8 tahun 2024," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Pertek ini merupakan salah satu persyaratan impor untuk beberapa komoditas tertentu yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dimasukkan ke dalam persyaratan impor yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Namun, hal tersebut disebut jadi kendala lantaran banyaknya kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya perizinan impor (PI) dan Pertek.

(prc/ros)

No more pages