Kemenperin Bantah Tuduhan Kemendag Lama Keluarkan Pertek
Pramesti Regita Cindy
20 May 2024 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah tuduhan Kementerian Perdagangan yang menyebut bahwa perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 menjadi Permendag Nomor 8/2024 karena adanya kendala perizinan impor melalui pertek atau pertimbangan teknis (pertek), sehingga menyebabkan penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
"Menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor, kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi," ungkap Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi persnya di Kemenperin, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Justru, lanjut Febri, mempertanyakan adanya perbedaan data antara jumlah Pertek dan Persetujuan Impor
(PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan dalam Rapat Koordinasi yang dilakukan secara terbatas pada Kamis (16/5/2024).
"Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer," jelasnya.
"Di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum [APIU] atau Angka Pengenal Importir Produsen [APIP]," tegasnya.
Meski begitu, Kemenperin menyebut mendukung arahan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan penumpukan kontainer di pelabuhan. Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin menurutnya turut mendukung penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri.