BPK Laporkan Indofarma (INAF) Bikin Rugi Negara Rp317 M
Redaksi
20 May 2024 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) serta anak perusahaan dan instansi terkait Lainnya. LHP tersebut merujuk pada kinerja pada 2020-2023 yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp371.834.530.652.
BPK mengklaim LHP tersebut adalah inisiatif lembaga yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi pada 2020 hingga Semester I 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya.
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," kata Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, Senin (20/5/2024).
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara atau Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Invstigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara atau Daerah dan Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.