Logo Bloomberg Technoz

"THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," tulis PP Nomor 14 Tahun 2024.

Namun, dalam PP No 14/2024 itu disebutkan juga terdapat PNS dengan kondisi tertentu yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d,” tulis Pasal 5 beleid tersebut.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa PNS yang sedang cuti diluar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak mendapatkan gaji ke-13.

Tak hanya itu, PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan,” lanjut Pasal 5 poin b.

Berdasarkan Pasal 12 PP 14/2024 dijelaskan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024.

“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024,” tulis ayat 2 Pasal 12.

Berikut daftar besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator: Rp11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8.844.150

(azr/lav)

No more pages