Logo Bloomberg Technoz

Viral Gaji ke-13 PNS Bakal Disetop, Ini Faktanya

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 May 2024 17:00

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Viral di media sosial X bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili pemerintah akan menghentikan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau gaji ke 13 PNS. 

Dalam sebuah akun di media sosial X tertulis "Gaji ke-13 untuk PNS akan dihentikan. Nikmat keberlanjutan."

Lalu, bagaimana fakta sebenarnya?

Pemerintah masih memberikan gaji ke-13 bagi PNS. Hal ini seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

Dalam beleid disebutkan, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.