Dalam rapat pengambilan keputusan revisi RUU Kementerian Negara, seluruh fraksi pada kesimpulannya setuju atas perubahan atas UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya. Fraksi yang setuju yakni PPP, PAN, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB. Sementara itu PDIP, PKS, dan Partai Demokrat memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan.
Kini, DPR tinggal menunggu surat presiden (Surpres) Joko Widodo (Jokowi) untuk memulai pembahasan bersama perwakilan pemerintah.
Sambil menunggu Surpres, menurut dia, Baleg akan lebih dulu mengajukan RUU Kementerian Negara ke pimpinan DPR untuk menjadi usulan inisiatif DPR. Pimpinan kemudian akan meminta persetujuan seluruh anggota DPR untuk mengajukan RUU Kementerian pada sidang paripurna terdekat.
"Kemudian ditugaskan ke siapa. Apakah ke Baleg lagi atau mungkin di AKD [Alat Kelengkapan Dewan] yang lain, kita belum tahu," imbuh dia.
Usai Jokowi mengirim Surpres, menurut Supratman, Baleg dan perwakilan pemerintah punya waktu 60 hari untuk menuntaskan pembahasan RUU Kementerian. Dengan skema ini, beleid baru tersebut diprediksi akan disahkan menjadi UU Kementerian yang baru sebelum pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober mendatang.
(mfd/frg)