Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) masa jabatan para anggota dewan gubernur BI adalah lima tahun, dan dapat diangkat kembali maksimal satu kali masa jabatan berikutnya.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR. Calon deputi gubernur diusulkan oleh presiden berdasarkan rekomendasi dari gubernur.
Untuk setiap jabatan gubernur dan deputi gubernur senior, presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon. Untuk setiap jabatan deputi gubernur, presiden mengusulkan kepada DPR paling sedikit dua orang calon.
Usulan presiden kepada DPR disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur.
(mfd/lav)