Logo Bloomberg Technoz

Seperti diketahui, Permendag No 36 Tahun 2023 diterbitkan pada 11 Desember 2023 tetapi baru berlaku 90 hari kemudian atau 10 Maret 2024. Imbasnya, sekitar 26.415 kontainer di Tanjung Priok dan Tanjung Perak tertahan selama kurang lebih tiga bulan.

Pemerintah kemudian merevisi aturan impor tersebut melalui Permendag No 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Namun, aturan tersebut sudah berlaku pada Jumat lalu (17/5/2024).

Lebih lanjut, Shinta menyebut bahwa Permendag No.8/2024 dinilai lebih efektif dibanding regulasi sebelumnya karena ada relaksasi bagi 7 kelompok barang dan sejumlah komoditas yang proses persyaratannya hanya berupa laporan surveyor dalam rangka pelepasan kontainer.

Shinta menambahkan bahwa dunia usaha akan senantiasa bekerja sama dengan pemerintah melalui sosialisasi kepada pelaku usaha yang mengalami kesulitan impornya, memonitor pelaksanaan peraturan baru, hingga meminimalkan hambatan lain terhadap bahan baku/penolong dan barang modal yang dibutuhkan pelaku usaha.

Sosialisasi ini, kata Shinta, ditujukan kepada seluruh stakeholder terkait proses perizinan impor dari hulu ke hilir sehingga regulasi dapat diimplementasi secara komprehensif di lapangan.

"Apindo secara simultan akan mempelajari Permendag ini, khususnya yang berpengaruh pada sektor tertentu seperti TPT [Tekstil Impor tekstil dan produksi tekstil yang selama ini tertekan oleh impor ilegal. Mungkin perlu dikeluarkan peraturan khusus terkait impor untuk sektor TPT," tegas dia.

Secara terperinci, Permendag No. 8 2024 ini pun salah satunya poinnya untuk memberikan relaksasi terhadap 7 komoditas yang sebelumnya diberlakukan pengetatan impor.

Empat komoditas berupa obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup saat ini hanya memerlukan Laporan Surveyor (LS) tanpa Persetujuan Impor (PI) dan Persetujuan Teknis (Pertek).

Selanjutnya, untuk impor tiga komoditas lainnya yang berupa elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris kini tanpa memerlukan Pertek dari Kementerian Perindustrian.

(prc/ain)

No more pages