Sebelumnya, persidangan yang menyangkut eks Mentan tersebut membuka fakta bahwa adanya permintaan uang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementan senilai Rp12 miliar untuk pemberian predikat Kementerian/Lembaga Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal tersebut diungkap oleh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK, Sekretaris Ditjen Prsarana dan Sarana (PSP) Kementan, Hermanto. Permintaan tersebut disampaikan oleh Auditor BPK, Victor Daniel Siahaan, pascapemeriksaan yng dilakukan BPK kepada Kementan.
"Permintaan itu untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau tidak salah saya diminta Rp12 miliar untuk Kementan," ungkap Hermanto.
Selanjutnya, KPK menelusuri lebih lanjut mengenai permintaan oleh oknum BPK tersebut dengan melakukan panggilan terhadap terdakwa, SYL, untuk melakulan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK minggu lalu.
SYL diperiksa oleh KPK selama kurang lebih dua jam, dan keluar KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Meski telah menjalani pemeriksaan, SYL maupun pengacara yang mendampinginya enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan seperti apa yang dilakukan oleh KPK.
"Saya gak bisa kasih keterangan," ujar SYL kepada wartawan di gedung KPK.
(fik/ain)