Sebelumnya, Kemenag juga santer memastikan bakal mengawasi ketat aktivitas umrah mandiri atau umrah backpacker.
"PPNS ini disiapkan dengan otoritas dan merupakan pegawai khusus yang akan ditraining serta bisa melakukan penyelidikan dan penindakan," ujar Direktur Haji dan Umrah, Hilman Latief dalam sambutannya menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2024, Minggu (17/3/2024).
Pengawasan terhadap umrah mandiri atau umrah backpacker, salah satunya dilakukan Kemenag dengan pengadaan penyidik dari PNS (PPNS) khusus mengawasi umrah, dan pembuatan regulasi baru.
Berikut lima kesepakatan Kemenag dengan seluruh asosiasi:
1. Untuk mengantisipasi banyaknya umrah backpaker yang tidak seirama dengan regulasi yang ada maka akan diaktifkan kembali provider visa
2. Jemaah yang berangkat haji hanya menggunakan visa haji
3. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan melaporkan keberangkatan haji ke dalam aplikasi Siskopatuh
4. Ke depan akan membuat regulasi baru berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus
5. Memperkuat pengawasan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PIHK
(red/ain)