Logo Bloomberg Technoz

Poin-poin Kesepakatan Kemenag-Asosiasi, Nasib Umrah Backpacker?

Redaksi
20 May 2024 09:00

Jalan di kota Madinah, Arab Saudi, salah satu destinasi dalam ibadah umrah. (Dok. Envato)
Jalan di kota Madinah, Arab Saudi, salah satu destinasi dalam ibadah umrah. (Dok. Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kemenag bersama asosiasi penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus menyepakati sejumlah poin kesepakatan, yang salah satunya mengantisipasi maraknya umrah backpacker, Minggu (19/5/2024).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani mengatakan Kemenag sepakat mengaktifkan kembali provider visa, dan menyepakati bahwa ibadah haji hanya bisa dilakukan dengan paspor haji.

Pada pertemuan tersebut, ada lima kesepakatan dalam pertemuan. Selain umrah backpacker, para pihak juga sepakat bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus menggunakan visa haji.

“Kita juga sepakat bahwa jemaah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lainnya. Asosiasi komitmen juga dengan hal ini,” sebut M. Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus.

Pertemuan tersebut disepakati usai Kemenag berdiskusi bersama 11 asosiasi: Himpuh, Amphuri, Sapuhi, Kesthuri, Asphuri, Asphurido, Gaphura, Ampuh, Bersathu, Aspirasi, dan Mutiara Haji.