Dengan mencermati tensi geopolitik yang saat ini masih berlanjut, kata Sri Mulyani, maka harga minyak mentah Indonesia diperkirakan sebesar US$75 - US$85 per barel, lifting minyak bumi 580 ribu - 601 ribu barel per hari, dan lifting gas 1.004-1.047 ribu barel setara minyak per hari.
Penyusunan dan penyampaian dokumen KEM PPKF merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pemerintah kepada rakyat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 178 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2014.
Ketentuan dalam Pasal 178 ayat 2 tersebut mewajibkan pemerintah untuk menyampaikan KEM dan PPKF selambatnya tanggal 20 Mei tahun sebelumnya, sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan dalam rangka penyusunan Nota Keuangan beserta RAPBN kepada DPR.
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan, jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka penyampaian dilakukan sehari sebelumnya.
Selain itu, pemerintah pusat bersama DPR akan membahas KEM-PPKF untuk dijadikan acuan bagi setiap K/L dalam penyusunan usulan anggaran, seperti yang tertuang dalam Pasal 178 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2014.
(azr/ain)