Selain itu, Hussein juga memberikan catatan pada rencana perubahan frasa dalam draf revisi UU yakni sebelumnya pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berkedudukan di bawah presiden diganti menjadi "TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah presiden". Pasal ini, secara eksplisit, menunjukkan adanya upaya untuk membatasi peran presiden dalam mengerahkan TNI.
"Maka dapat dikatakan ada usaha pencabutan kewenangan presiden untuk pengerahan dan kekuasaan TNI. Ini sangat berbahaya di negara demokratik manapun," ujar dia.
Sebagai informasi, wacana perubahan ini pernah disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro yang telah memaparkan rencana revisi UU TNI kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.
Meski begitu, hingga saat ini pembahasan tersebut masih belum naik ketingkat pembentuk UU yakni DPR RI.
(prc/frg)