Logo Bloomberg Technoz

Menurut Budi, beleid baru tersebut sudah menjadi 'lampu hijau' bagi seluruh kontainer yang tertahan untuk bisa diselesaikan atau dibongkar.

"Dulu saya sering bilang Permendag itu dinamis jadi selalu diveluasi, kebetulan ada penumpukan dan ternyata pengurusan persetujuan teknis atau pertek lama itu enggak selesai-selesai," kata dia.

"Karena [kapal konteiner] menumpuk seperti itu, akhirnya ada arahan dari bapak presiden supaya di lakukan relaksasi dengan merubah Permendag, salah satunya dengan tidak mempersyaratkan Pertek lagi." 

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga beralasan  bahwa utak-atik revisi aturan kebijakan barang impor komoditas tersebut ditujukan untuk melindungi berbagai lini usaha dalam negeri. 

Sebagai contoh, kata dia, kebijakan pelarangan impor yang sebelumnya membatasi larangan sebagian impor itu ditujukan untuk melindungi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

Namun, kebijakan itu juga turut merumitkan pelaku usaha untuk perizinan Persetujuan Teknis (Pertek), Persetujuan Impor (PI), dan Laporan Suryevor (LS), yang dinilai memakan waktu lama, dan menyebabkan penumpukan kontainer di pelabuhan.

"Jadi kita harus ada keseimbangan antara bahan industri, UMKM, dan semuanya. Jadi ini mencapai ekuilibrium ini, yang kita pastikan di Permendag ini komprehensif," kata Jerry.

"Kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik dan juga di lapangan tetap baik. Jangan sampai ini peraturan tidak sinkron dengan lapangan," tegasnya. 

Sebagai informasi, Permendag No. 8 2024 ini pun salah satunya poinnya untuk memberikan relaksasi terhadap 7 komoditas yang sebelumnya diberlakukan pengetatan impor.

Secara terperinci, empat komoditas berupa obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup saat ini hanya memerlukan LS tanpa PI dan Pertek.

Selanjutnya, untuk impor tiga komoditas lainnya yang berupa elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris kini tanpa memerlukan Pertek dari Kementerian Perindustrian. 

"Insyaallah [tidak direvisi lagi], mudah-mudahan ini sudah rampung," tuturnya.

(prc/frg)

No more pages