Logo Bloomberg Technoz

Alasan Kemendag Rajin Revisi Aturan Izin Impor

Pramesti Regita Cindy
19 May 2024 18:30

Ilustrasi Perdagangan Ekspor Impor di Pelabuhan. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi Perdagangan Ekspor Impor di Pelabuhan. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Budi Santoso menyebut bahwa perubahan atau revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bersifat dinamis. 

Dia mengklaim, Permendag tersebut harus mengikuti alur perubahan dan arah kebijakan ekonomi yang tengah berjalan. 

"Permendag kan dinamis, jadi justru harus dinamis, kita harus mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan, jadi setiap saat bisa dilakukan," kata Budi ketika ditemui di Kemendag, Minggu (19/5/2024). 

Permendag No 36 Tahun 2023 diterbitkan pada 11 Desember 2023 namun baru berlaku 90 hari kemudian atau 10 Maret 2024. Imbasnya, sekitar 26.415 kontainer di Tanjung Priok dan Tanjung Perak tertahan selama kurang lebih tiga bulan. 

Pemerintah kemudian merevisi aturan impor tersebut melalui Permendag No 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Namun, aturan tersebut sudah berlaku pada Jumat lalu (17/5/2024).