Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan perubahan jam perdagangan yang akan berlaku efektif pada Senin, 3 April 2023.

Perubahan tersebut menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT BEI Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT BEI Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka.

“Pemberlakuan kembali Ketentuan Waktu Perdagangan di Bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari Anggota Bursa Efek lain sebagaimana kondisi sebelum Pandemi, yang akan efektif pada hari Senin, 3 April 2023,” ungkap BEI dalam siaran pers, Kamis (30/3/2023). 

Dengan demikian, jam perdagangan bursa pada pasar reguler akan berubah sebagai berikut: 

 

Hari Senin sampai dengan Kamis

Sesi perdagangan Jam perdagangan sebelum perubahan Jam perdagangan sesudah perubahan
Sesi pra-pembukaan 08:45:00 - 08:59:59 08:45:00 - 08:59:59
Sesi I  09:00:00 - 11:30:00 09:00:00 - 12:00:00
Sesi II 13:30:00 - 14:49:59 13:30:00 - 15:49:59
Sesi pra-penutupan 14:50:00 - 15:00:59 15:50:00 - 16:00:59
Sesi pasca penutupan 15:01:00 - 15:15:00 16:01:00 - 16:15:00

Hari Jumat

Sesi perdagangan Jam perdagangan sebelum perubahan Jam perdagangan sesudah perubahan
Sesi pra-pembukaan 08:45:00 - 08:59:59 08:45:00 - 08:59:59
Sesi I  09:00:00 - 11:30:00 09:00:00 - 11:30:00
Sesi II 13:30:00 - 14:49:59 14:00:00 - 15:49:59
Sesi pra-penutupan 14:50:00 - 15:00:59 15:50:00 - 16:00:59
Sesi pasca penutupan 15:01:00 - 15:15:00 16:01:00 - 16:15:00

Untuk waktu perdagangan efek bersifat ekuitas di Pasar Tunai, pada Senin sampai dengan Kamis Sesi I menjadi pukul 09:00:00-12:00:00. Untuk hari Jumat Sesi I mulai pukul 09:00:00 hingga 11:30:00

Untuk Pasar Tunai waktu perdagangan efek bersifat ekuitas pada Senin hingga Kamis Sesi I berlaku pukul 09:00:00-12:00:00. Berlanjut Sesi II 13:30:00-16:30:00. Untuk hari Jumat Sesi I 09:00:00-11:30:00. , dan Sesi II 14:00:00-16:30:00.

Terdapat pula perubahan atas waktu perdagangan kontrak berjangka, sebagai berikut

Hari Senin sampai dengan Kamis

Sesi perdagangan Jam perdagangan sebelum perubahan Jam perdagangan sesudah perubahan

Sesi I

08.45.00 – 11.30.00

08.45.00 – 12.00.00

Sesi II

13.30.00  15.15.00

13.30.00 – 16.15.00

Hari Jumat

Sesi perdagangan Jam perdagangan sebelum perubahan Jam perdagangan sesudah perubahan

Sesi I

08.45.00 – 11.30.00

08.45.00 – 11.30.00

Sesi II

13.30.00 – 15.15.00

14.00.00 – 16.15.00

Batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan atau beli dari Anggota Bursa Efek lain juga berubah dari sebelumnya, Paling lambat pukul 16.00.00 WIB pada Hari Bursa dilakukannya transaksi tersebut, menjadi, paling lambat pukul 17.00.00 WIB pada Hari Bursa dilakukannya transaksi tersebut.

(wep)

No more pages