Jaksa Sita Satu Rumah Mewah di Serpong pada Kasus Korupsi Timah
Pramesti Regita Cindy
19 May 2024 15:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022. Kali ini, tim pelacakan aset Direktorat Penyidikan Jampidsus, menyita satu unit rumah mewah milik Tamron alias Aon -- beneficial owner atau pemilik keuntungan CV VIP.
Rumah yang disita Korps Adhyaksa tersebut memiliki luas 805 meter persegi dan terletak pada Perumahan Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Penyitaan telah berlangsung pada 14 Mei lalu. Berdasarkan data penyidik, Tamron memperoleh rumah tersebut pada 21 Juli 2018; atau periode berlangsungnya korupsi.
"Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (19/5/2024).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, penyidik sudah menyita sejumlah aset dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut. Selain sebagai barang bukti, penyitaan menjadi langkah kejaksaan untuk memastikan adanya pengembalian kerugian negara, salah satunya dengan potensi melelang aset tersangka.
Hingga saat ini, Jampidsus mengklaim telah memblokir 66 rekening dan 187 bidang tanah atau bangunan. Kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit kendaraan berat, dan 16 unit mobil.