Logo Bloomberg Technoz

Namun, hal tersebut disebut jadi kendala lantaran banyaknya kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya perizinan impor (PI) dan Pertek.

"Untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka sesuai arahan bapak presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan atau relaksasi dalam pengaturan impor dalam Permendag nomor 8 tahun 2024," jelas Budi. 

"Dengan tidak mempersyaratkan Pertek lagi dalam pengurusan perizinan impornya, sehingga permasalahan kontainer yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan." 

Sebagai informasi, perubahan aturan tersebut tercatat telah mengalami revisi sebanyak tiga kali, yakni sebelumnya di Permendag No. 3/2024 pada Maret, Permendag No. 7/2024 yang baru saja terbit bulan lalu, dan sekarang berubah lagi menjadi Permendag No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku kemarin, Jumat (17/5/2024).

"Menyusun permendag itu kan kita juga ada masukan banyak dari lintas kementerian/lembaga, tidak hanya Kemendag, tetapi juga Kementerian Perindustrian [Kemenperin], Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM], semuanya," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat ditemui di kawasan Tanjung Priok, Sabtu (18/5/2024).

Jerry berasalan perubahaan aturan itu merupakan hal yang wajar seiring dengan adanya masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan di lapangan.

"Jadi supaya dia lebih praktis, simpel, lebih cepat, dan tentunya lebih bisa memastikan supaya pelaku usaha tidak diribetin, supaya izinnya cepet dapat. Jangan sampai juga ada barang yang tertahan di sini."

Sebagai informasi tambahan, kemarin, Kemendag resmi menerbitkan Permendag No. 8/2024. Beleid itu ditujukan untuk membebaskan sekitar 26.000 kontainer yang sebelumnya tertahan di sejumlah pelabuhan.

Secara terperinci, terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Adapun, kontainer yang tertahan itu terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang dalam peraturan sebelumnya memerlukan perizinan impor PI atau pertek karena termasuk dalam daftar pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) impor.

(prc/ros)

No more pages