Logo Bloomberg Technoz

Perubahan Permendag 8/2024, Kemendag: Terkendala Perizinan

Pramesti Regita Cindy
19 May 2024 13:30

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso. (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso. (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengaskan kembali bahwa perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 menjadi Permendag Nomor 8/2024 karena adanya kendala perizinan impor melalui pertek atau perizinan teknis. 

Hal ini disampaikannya dalam Konferensi Pers Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor di Kantor Kemendag, Minggu (19/5/2024).

"Jadi sekali lagi kami sampaikan, perubahan Permendag nomor 36 tahun 2023 menjadi Permendag nomor 8 tahun 2024 dilakukan karena adanya kendala perizinan yaitu pertek atau perizinan teknis. Sehingga, pertek tersebut untuk persetujuan impor tersebut tidak diperlukan lagi," jelas Budi. 

"Dengan demikian persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag nomor 8 tahun 2024," sambungnya. 

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Pertek ini merupakan salah satu persyaratan impor untuk beberapa komoditas tertentu yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dimasukkan ke dalam persyaratan impor yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023.