Logo Bloomberg Technoz

Sebagai contoh, kata dia, kebijakan pelarangan impor yang sebelumnya membatasi larangan sebagian impor itu ditujukan untuk melindungi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

Namun, kebijakan itu juga turut merumitkan pelaku usaha untuk perizinan Persetujuan Teknis (Pertek), Persetujuan Impor (PI), dan Laporan Suryevor (LS), yang dinilai memakan waktu lama, dan menyebabkan penumpukan kontainer di pelabuhan.

"Jadi kita harus ada keseimbangan antara bahan industri, UMKM, dan semuanya. Jadi ini mencapai ekuilibrium ini, yang kita pastikan di Permendag ini komprehensif," ujar dia.

"Kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik dan juga di lapangan tetap baik. Jangan sampai ini peraturan tidak sinkron dengan lapangan."

Sebelumnya, Permendag No. 36/2023 dikeluhkan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia. Keluhan itu terkait dengan penerapan larangan terbatas (lartas) impor bahan baku diindustri otomotif, besi dan baja, hingga produk makanan dan minuman.

"Jangan sampai gangguan pada rantai pasok berdampak pada kinerja ekspor," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Juan Permata Adoe belum lama ini.

Juan menambahkan, hal itu diperlukan guna mengakomodir lonjakan permohonan perizinan dan untuk memberikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak yang terkait guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut.

Aturan Baru

Adapun, Permendag No. 8 2024 ini pun salah satunya poinnya untuk memberikan relaksasi terhadap 7 komoditas yang sebelumnya diberlakukan pengetatan impor.

Secara terperinci,  empat komoditas berupa obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup saat ini hanya memerlukan laporan surveyor (LS) tanpa PI dan Pertek.

Selanjutnya, untuk impor tiga komoditas lainnya yang berupa elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris kini tanpa memerlukan Pertek dari Kementerian Perindustrian. 

"Insyaallah [tidak direvisi lagu], mudah-mudahan ini sudah rampung," ujar Jerry Sambuaga.

(ibn/wdh)

No more pages