Namun, Dadan mengatakan, beleid itu sebenarnya hanya mengatur untuk keperluan pengujian emisi suatu mesin kendaraan di laboratorium saja.
“[Beleid itu] mengatur tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan, bukan mengatur spesifikasi bahan bakar kendaraan,” ujar Dadan.
Sekadar catatan, Pasal 3 Ayat 2 (a) beleid itu menjelaskan dalam hal reference fuel tidak tersedia, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91, kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.
(dov/wdh)
No more pages