Tak Standar Euro 4, Mengapa Pertalite & Revvo 90 Masih Beredar?
Dovana Hasiana
18 May 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertalite dan Revvo 90 sesuai dengan spesifikasi yang termaktub pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin 90 yang dipasarkan di dalam Negeri.
Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan peraturan yang diteken pada 2017 itu masih berlaku hingga saat ini. Dengan demikian, kedua jenis BBM dengan research octane number (RON) 90 tersebut masih bisa beredar di tengah-tengah masyarakat.
“Saat ini masih terdapat peredaran BBM RON 90 yang dapat ditemui di SPBU [Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum] Pertamina untuk produk Pertalite dan di SPBU VIVO untuk produk Revvo 90,” ujar Dadan kepada Bloomberg Technoz, akhir pekan.
Dadan tidak menampik bahwa terdapat ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengatur bahwa minimal RON untuk bensin adalah 91.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri LHK No. P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.