Logo Bloomberg Technoz

Tak hanya itu, Mahfud juga menyinggung soal fenomena di DPR yang sepertinya berbicara keras namun ternyata ada maunya. 

"Sering di DPR ini aneh, kadang kala marah-marah gitu enggak tahunya markus (makelar kasus) itu marah ke jaksa agung enggak tahunya datang ke kantor Kejagung (Kejaksaan Agung) titip kasus," lanjut dia.

Komisi III DPR RI RDPU dengan Komite TPPU. (Tangkapan Layar Youtube Komisi III DPR)

Pernyataan tersebut sontak membuat para anggota Dewan bereaksi. Ada yang langsung meminta interupsi namun pimpinan sidang Ahmad Sahroni meminta agar Komisi III membiarkan Mahfud melanjutkan paparannya. Anggota Komisi III Habiburokhman bahkan tak terima dengan pernyataan Mahfud itu. Dia meminta agar Mahfud menyampaikan bukti karena dia sendiri merupakan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang harus menjaga marwah lembaga itu.

Sementara anggota Komisi III Arteria Dahlan juga memprotes pimpinan sidang yang tak memberikan waktu interupsi.

"Pimpinan ganti. Yang benar dong," kata Arteria.

Namun Mahfud kemudian memberikan contoh soal makelar kasus yang pernah terjadi di DPR, saat itu kata dia pada saat Abdul Rahman Saleh menjadi jaksa agung. Diketahui Abdul Rahman Saleh merupakan jaksa agung pada 2004-2007 dan menjadi hakim agung sebelumnya yakni 2002-2004. Merespons hal itu, Habiburokhman mengatakan kasus markus itu tak terjadi pada masa periode DPR saat ini.

Mahfud menjawab bahwa dia tak akan menyebut nama seseorang soal "markus" itu.

"Saya kan menyebut DPR bukan menyebut saudara. Saya enggak akan menyebut itu saya ndak wajib menjawab saudara. Nanti saya beritahu saudara," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang kini menjadi ketua Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu.

(ezr)

No more pages