Mahfud Sebut DPR 'Markus', Komisi III Langsung Gaduh
Rezha Hadyan
29 March 2023 19:49
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut istilah "markus", singkatan dari makelar kasus di DPR dan sambil menyinggung nama Fredrich Yunadi sempat membuat suasana rapat dengan Komisi III gaduh. Mahfud pasalnya tak terima dirinya merasa digertak oleh sejumlah anggota Komisi III yang menilai Menko Polhukam bukan pada posisinya mengungkap soal transaksi mencurigakan yang merupakan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dia mengingatkan DPR, mengganggu pengungkapan transaksi mencurigakan justru bisa dianggap sedang melakukan penghalangan atas penegakan hukum dan bisa ada sanksi hukumnya.
"Oleh sebab itu saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara bisa menghalang-halangi penegakan hukum dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun Fredrich Yunadi ya yang kayak-kayak kerja saudara itu, (ada) yang mau mengungkap dihantam, mengungkap dihantam ingat kan. Saya bisa (anggap) saudara menghalang-halangi penegakan hukum," kata Mahfud MD saat rapat dengar pendapat di gedung DPR, Jakarta, Rabu petang (29/3/2023).
Sering di DPR ini aneh, kadang kala marah-marah gitu enggak tahunya markus (makelar kasus) itu marah ke jaksa agung enggak tahunya datang ke kantor Kejagung titip kasus
Mahfud MD
Fredrich Yunadi merupakan terpidana kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP. Dia merupakan pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Fredrich dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto.
"Masih ada itu Fredrich Yunadi sama kan saudara kerjanya itu dengan FY melindungi Setya Novanto kan. Enggak boleh. Kita bilang ke KPK itu menghalangi penegakan hukum, tangkap. Jadi jangan main ancam-ancam begitu," lanjut Mahfud.